Abstrak


Kajian Reinvensi Public Service dan Etatisme Ketenagalistrikan di Indonesia oleh PT. PLN (Persero) dengan Menggunakan Program Perang Padam Jawa Bali Guna Mewujudkan Excellence Performance (Studi Kasus di PT. PLN (Persero) Area Surakarta dan PT. PLN (Pers


Oleh :
Noviana Daruwati Kusuma Adi - E0008397 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelaksanaan fungsi public service dalam pengelolaan ketenagalistrikan dengan berlandaskan pada sistem regulasi yang ada dan mengetahui implementasi pemenuhan pemerintah mengenai Public Service Obligation (PSO) listrik terhadap PT. PLN (Persero) Area Surakarta dan PT. PLN (Persero) Area Klaten. Sifat penelitian hukum preskriptif dan terapan yang merupakan bagian dari penelitian normatif. Sifat preskriptif dapat terlihat dari keadaan senyatanya dan melihat aspek hukum ketenagalistrikan di Indonesia yang menjadi keharusan, yaitu berpangkal dari Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan norma hukum lain yang berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan, terapan terlihat pada pengelolaan listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar dapat meminimalisir permasalahan pemadaman yang ada. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode silogisme deduksi, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar (premis mayor), kemudian peneliti menghadirkan objek yang sedang diteliti (premis minor) kemudian ditarik kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, listrik yang dikelola oleh PT. PLN (Persero) merupakan wujud etatisme ketenagalistrikan yang ada di Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Dengan demikian dibutuhkan pengelolaan ketenagalistrikan agar tidak menimbulkan implikasi negatif dari masyarakat sebagai pelanggannya. PT. PLN (Persero) Area Surakarta maupun PT. PLN (Persero) Area Klaten sebagai PLN Unit Pelaksana telah berhasil meminimalisir angka pemadaman tersebut melalui Program “Perang Padam Jawa Bali 9345” sehingga pelaksanaan fungsi public service dalam pengelolaan ketenagalistrikan yang dilakukan PLN Unit Pelaksana sudah sesuai dengan sistem regulasi yang ada. Kedua, PT. PLN (Persero) Area Surakarta dan PT. PLN (Persero) Area Klaten telah menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) listrik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pemberian subsidi listrik melalui Public Service Obligation (PSO) yang telah dianggarkan pemerintah. Kata kunci : Ketenagalistrikan, Kepastian Hukum, Public Services