Abstrak


Tinjauan Tentang Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Persidangan dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Kekuatan Alat Bukti (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2651 K/Pid.Sus/2010)


Oleh :
Hengki Rama Krisnaluri - E0008355 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang pencabutan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan dan implikasi yuridisnya terhadap kekuatan alat bukti. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai pencabutan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi. Hasil yang diperoleh dari penelitian dan pembahasan ini yaitu bahwa pencabutan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan secara yuridis diperbolehkan, asalkan pencabutan tersebut berdasarkan alasan yang mendasar dan logis. Akibat dari pencabutan keterangan terdakwa tentu mempunyai implikasi yuridis terhadap kekuatan alat bukti. Jika alasan pencabutan tersebut diterima oleh hakim, maka hakim akan menilai bahwa keterangan yang terdapat dalam berita acara penyidikan (BAP) dianggap “tidak benar” dan keterangan terdakwa di persidanganlah yang mempunyai nilai kebenaran dan dapat digunakan dalam pembuktian. Sebaliknya jika alasan pencabutan tersebut ditolak, maka keterangan tersangka di depan penyidiklah yang mengandung unsur kebenaran dan mempunyai nilai pembuktian dan oleh hakim kemudian dijadikan petunjuk dalam menetapkan kesalahan terdakwa. Kata kunci: Alat Bukti, Keterangan Terdakwa, BAP