Abstrak


Kajian Atas Tafsir “Mengetahui” Bagi Seorang Saksi Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Pembaharauan Hukum Acara Pidana Indonesia (Telaah Penghadiran Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Sebagai Saksi Dalam Kasus Sisminbakum)


Oleh :
Novi Rizka Permatasari - E0008063 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui tafsir “mengetahui” bagi seorang saksi oleh Mahkamah Konstitusi dalam pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia serta implikasi atas tafsir mengetahui bagi seorang saksi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai mengenai tafsir “mengetahui” bagi seorang saksi oleh Mahkamah Konstitusi dan implikasinya bagi Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Tafsir mengetahui bagi saksi oleh Mahkamah Konstitusi adalah orang yang mengetahui mengenai benar tidaknya terjadi suatu tindak pidana dan/atau benar tidaknya tindak pidana dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, selama keterangan saksi tersebut relevan dengan tindak pidana yang sedang diproses maka orang tersebut dapat dikategorikan sebagai saksi. Implikasi dari tafsir mengetahui bagi saksi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pembaharuan hukum acara pidana Indonesia adalah bahwa hanya dengan ‘mengetahui’ saja, maka seseorang dapat dikategorikan sebagai seorang saksi dengan syarat keterangan saksi tersebut relevan dengan perkara yang sedang diproses yang juga sekaligus dapat menjadi suatu alat bukti yang sah, berbeda dengan definisi saksi sebelumnya yang mensyaratkan bahwa saksi harus mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu tindak pidana. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Saksi, Tafsir “Mengetahui”.