Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pembuktian Surat Dakwaan Berbentuk Alternatif Dalam Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten No.30/Pid.B/2011/Pn.Kln)


Oleh :
Dewi Ambarwati - E0008316 - Fak. Hukum

Permasalahan Yang Dikaji Oleh Penulisan Hukum Ini Adalah Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Dalam Menguraikan Pembuktian Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Pemeriksaan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Sudah Sesuai Dengan Ketentuan KUHAP. Penulisan Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Dalam Menguraikan Pembuktian Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Pemeriksaan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Sudah Sesuai Dengan Ketentuan KUHAP. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Hukum Doktrinal Karena Bertumpu Pada Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Sifat Penelitian Adalah Preskriptif Dan Terapan. Jenis Bahan Hukum Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Analisis Bahan Hukum Dilakukan Dengan Teknik Deduksi Silogisme. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dapat Diketahui Bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Dalam Menguraikan Pembuktian Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Pemeriksaan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 197 KUHAP, Khususnya Huruf D. Pasal 197 KUHAP Huruf D Menegaskan Bahwa Putusan Harus Memuat Pertimbangan Yang Disusun Secara Ringkas Mengenai Fakta Dan Keadaan Beserta Alat Pembuktian Yang Diperoleh Dari Pemeriksaan Di Sidang Yang Menjadi Dasar Penentuan Kesalahan Terdakwa. Pertimbangan Yang Disusun Oleh Hakim Pengadilan Negeri Klaten Tersebut Selain Memuat Pertimbangan Yang Bersifat Yuridis, Juga Mempertimbangkan Hal-Hal Yang Bersifat Non Yuridis. Secara Teoritis Pendekatan Yang Digunakan Oleh Hakim Dalam Membuat Putusan Adalah Pemdekatan Racio Decidendi.