Abstrak


Studi Komparasi Hukum Pengaturan Sistempenangguhanpenahanan (Bail) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Dengan Philippine Rules Of Criminal Procedure Rules 110 To 127


Oleh :
Maya Hapsari Diah Kusumawardani - E0008186 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Mengetahui Persamaan, Perbedaan, Kelebihan Dan Kekurangan Pengaturan Penangguhan Penahanan (Bail) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Dengan Philippine Rules Of Criminal Procedure Rules 110 To 127. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif, Dengan Menggunakan Pendekatan Perbandingan. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Sumber Bahan Hukum Primer Berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Philippine Rules Of Criminal Procedure Rules 110 To 127. Sumber Bahan Hukum Sekunder Berupa Buku-Buku, Kamus Hukum, Jurnal Hukum, Makalah, Artikel, Sumber Dari Internet Yang Terkait. Teknik Analisis Bahan Hukum Adalah Dengan Menggunakan Metode Komparasi Atau Perbandingan Dengan Interpretasi Gramatikal. Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa Persamaan Pengaturan Penangguhan Penahanan Di Indonesia Terletak Pada Diterapkannya Jaminan Uang Dan Orang Sedangkan Perbedaannya Jaminan Di Filipina Merupakan Suatu Keharusan Dan Tidak Diajukan Di Tiap Proses Pemeriksaan Sedangkan Di Indonesia Jaminan Bukan Keharusan Akan Tetapi Pengajuan Jaminan Penangguhan Penahanan Dilakukan Di Tiap Proses Pemeriksaan. Kelemahan Pengaturan Penangguhan Penahanan Di Indonesia Adalah Masih Banyak Ketentuan Yang Belum Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Mengenai Jaminan Yang Diajukan Sedangkan Di Filipina Jaminan Merupakan Keharusan Sehingga Menyebabkan Munculnya Diskriminasi. Kelebihan Di Indonesia Memungkinkan Terdakwa Tidak Mengajukan Jaminan Sedangkan Filipina Lebih Tegas Dan Rinci Dalam Mengatur Mengenai Jaminan Yang Diajukan Dalam Permohonan Penangguhan Penahanan.