Abstrak


Telaah Yuridis Argumentasi Hukum Penuntut Umum Dalam Mendalilkan Bahwa Putusan Judex Factie Bukan Merupakan Putusan Bebas Murni Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pencurian Dengan Terdakwa Rasminah (Studi Kasus dalam


Oleh :
Septi Monica Rahmawati - E0008431 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Hukum Penuntut Umum dalam mendalilkan bahwa putusan judex factie bukan merupakan putusan bebas murni sebagai dasar pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dikaitkan dengan pasal 244 KUHAP dalam mempertimbangkan alasan kasasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 653 K/Pid/2011. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif yang bersifat perskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomo 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 653 K/Pid/2011. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, dan artikel. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi Penuntut Umum ini bertentangan dengan pasal 244 KUHAP, namun berkesusaian dengan konsep hukum yurisprudensi (Judge Made Law). Terkait argumentasi Hukum Penuntut Umum terhadap alasan kasasi yang dalam putusan Hakim Judex factie bukan merupakan putusan bebas murni. Kata kunci : Upaya HUKUM KASASI, Pencurian, Putusan Bebas Murni.