Abstrak


Mekanisme Pensertifikasian Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Buku/Kutipan Letter C Di Kabupaten Kulon Progo (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kulon Progo)


Oleh :
Yusril Ihza Mahendra - E0007249 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Dilakukan Untuk Mengkaji Dan Menjawab Permasalahan Mengenai Mekanisme Pensertifikasian Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Buku/Kutipan Letter C Di Kabupaten Kulon Progo Serta Mengidentifikasi Hambatan-Hambatan Dalam Proses Pensertifikasian Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Buku/Kutipan Letter C Di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif. Dalam Penelitian Ini Penulis Mengambil Lokasi Di Kantor Pertanahan Kulon Progo. Data Yang Penulis Gunakan Adalah Data Sekunder. Tehnik Pengumpulan Data Penulis Lakukan Melalui Studi Kepustakaan Dan Dokumen. Setelah Data Terkumpul, Kemudian Dilakukan Analisis Dengan Menggunakan Silogisme Deduksi Melalui Metode Interpretasi Bahasa (Gramarikal) Dan Metode Interpretasi Sistematis Yang Kemudian Akan Ditarik Suatu Kesimpulan Atau Conclusion. Dari Hasil Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa Proses Pensertifikasian Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Buku/Kutipan Letter C Di Kabupaten Kulon Progo Atau Disebut Dengan Istilah Konversi Dilakukan Dengan Terlebih Dulu Melengkapi Persyaratan Permohonan Konversi Di Kantor Pertanahan Kulon Progo Sesuai Dengan PK.BPN RI No 1 Tahun 2010. Setelah Semua Persyaratan Dipenuhi, Lalu Permohonan Konversi Didaftarkan Di Kantor Pertanahan Kulon Progo Dengan Membayar Uang Pendaftaran Sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Bidang Tanah. Kemudian Dilakukan Pengukuran Dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Yang Dilakukan Oleh Petugas Ukur Dari Kantor Pertanahan Kulon Progo. Hasil Pengukuran Akan Dibuat Data Fisik, Data Yuridis Dan Peta Bidang Tanah Dan Diumumkan Di Kantor Pertanahan Kulon Progo Dan Di Kantor Kelurahan/Desa Tanah Yang Dimohonkan Konversi Berada Selama 60 (Enam Puluh) Hari. Setelah Berakhirnya Masa Pengumuman, Maka Data Fisik, Data Yuridis, Dan Peta Bidang Tanah Akan Dibukukan Ke Dalam Buku Tanah Yang Kemudian Berakhir Dengan Diterbitkannya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Milik Yang Baru. Untuk Biaya Pengukuran Dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Di Kabupaten Kulon Progo Yang Termasuk Dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Telah Diatur Dalam PP No 13 Tahun 2010. Hambatan Dalam Proses Pensertifikasian Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Buku/Kutipan Letter C Di Kabupaten Kulon Progo Terkendala Faktor Administratif Yang Berupa Keragu-Raguan Atas Keaslian Letter C Sebagai Bukti Tanah/Hak Adat Dan Faktor Teknis Yang Berupa Hambatan Dalam Proses Pengukuran Dan Pemetaan Batas Bidang Tanah.