Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim yang Menyatakan Suatu Perkara Nebis In Idem dalam Putusan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2011/Pn Ska


Oleh :
Advent Christiansen Satyawan - E0008271 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan suatu perkara nebis in idem, serta apakah kriteria nebis in idem yang digunakan hakim pada putusan praperadilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif ini, membantu penulis untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2011/PN Ska. Sumber data primer diperoleh dari lokasi penelitian yaitu Pengadilan Negeri Surakarta di Surakarta, dengan menganalisis putusan nomor 05/Pid.Pra/2011/PN Ska untuk mengkaji nebis in idem dalam perkara praperadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diuraikan, Permohonan praperadilan dinyatakan nebis in idem karena pada dasarnya Hakim praperadilan menilai bahwa apa yang dimohonkan sebelumnya telah diperiksa dan telah diputus dengan Putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2011/PN Ska tanggal 09 Mei 2011 dimana di dalam register perkara tersebut tidak ada catatan banding sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu Hakim juga menilai bahwa pada dasarnya perkara Permohonan Praperadilan Nomor : 05/Pid.Pra/2011/PN Ska pada pokoknya adalah sama atau identik baik subyek ataupun obyeknya dengan perkara Praperadilan sebelumnya, yaitu perkara praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2011/PN Ska yang telah diputus pada tanggal 09 Mei 2011ra/2011/PN Ska, Suatu permohonan Praperadilan dapat dinyatakan Ne bis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama ( tempus dan locus delicti-nya sama ). Kriteria nebis in idem yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam putusan nomor 05/Pid.Pra/2011/PN Ska adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.