Abstrak
Responsivitas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta dalam Pelaksanaan Program Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011.
Oleh :
Apringga Wulan Sari - D0108040 - Fak. ISIP
Program BOS diadakanolehpemerintahpusatsejaktahun
2005untukmengurangibebanbiayapendidikan di Indonesia,
khususnyabagisiswamiskin.Di tahun 2011 program BOS
mengalamiperubahanmekanismepenyaluranmenjadiditanganiolehpemerintahkabu
paten/kota.PerubahantersebuttentumembutuhkanbantuandariDinasPendidikan,
PemudadanOlahraga Kota Surakarta, sebagaiindukdarisekolah.Dalampelaksanaan
program BOS
tentutidakterlepasdariadanyakesulitanmaupunkeluhandaripihaksekolah.Untukmen
getahuikemampuanaparatDinasPendidikan, PemudadanOlahraga Kota Surakarta
dalammengatasikesulitandankeluhantersebut,
makapenelititertarikuntukmenelitibagaimanaresponsivitasDinasPendidikan,
PemudadanOlahragaKota Surakarta dalampelaksanaan program BOS tahun 2011.
Metodepenelitian yang
digunakandalampenelitianiniadalahmetodedeskriptifkualitatifdenganteknikpengu
mpulan data berupawawancaradandokumentasi.Sumber data
terdiridariinformandandokumen yang
berhubungandenganpenelitian.Metodepenarikansampelbersifatpurposive
samplingyaitudenganmemilihinforman yang
dianggaptahudandapatdipercayamenjadisumber
data.Ujivaliditasmenggunakantrianggulasi datayaitumenguji data yang
sejenisdariberbagaisumber.Teknikanalisis dataadalahanalisisinteraktif, yang
terdiridaritigakomponen, yaitureduksi data, sajian data danpenarikansimpulan.
HasilpenelitianmenunjukkanresponsivitasDinasPendidikan,
PemudadanOlahraga Kota Surakarta dalampelaksanaan program BOS tahun 2011
sudahbaik. Hal inidapatdilihatdariempataspek, yaitu : (i)terdapat tidaknya keluhan
dari pengguna jasa, (ii)sikap aparat birokrasi dalam merespons keluhan dari
pengguna jasa, (iii)penggunaan keluhan dari pengguna jasa sebagai referensi bagi
perbaikan penyelenggaraan pelayanan pada masa mendatang, dan (iv)tindakan
aparat birokrasi untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada pengguna
jasa.RekomendasiuntukDinasPendidikan,
PemudadanOlahragaadalahmeningkatkan koordinasi dengan pihak pemerintah
kota/DPPKA maupun dengan pihak sekolah, meningkatkan intensitas sosialisasi
kepada sekolah penerima dana BOS mengenai prosedur maupun cara peng-SPJan,
mempertahankan bahkan lebih meningkatkan lagi upaya untuk selalu
membantu pihak sekolah dalam mempercepat pencairan, segera memberitahu
pihak sekolah apabila prosedur dan SPJ terdapat kesalahan dan juga selalu
menyiapkan diri dan waktu untuk menjadi konsultan bagi pihak sekolah yang
mengalami kesulitan.