Abstrak


Responsivitas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta dalam Pelaksanaan Program Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011.


Oleh :
Apringga Wulan Sari - D0108040 - Fak. ISIP

Program BOS diadakanolehpemerintahpusatsejaktahun 2005untukmengurangibebanbiayapendidikan di Indonesia, khususnyabagisiswamiskin.Di tahun 2011 program BOS mengalamiperubahanmekanismepenyaluranmenjadiditanganiolehpemerintahkabu paten/kota.PerubahantersebuttentumembutuhkanbantuandariDinasPendidikan, PemudadanOlahraga Kota Surakarta, sebagaiindukdarisekolah.Dalampelaksanaan program BOS tentutidakterlepasdariadanyakesulitanmaupunkeluhandaripihaksekolah.Untukmen getahuikemampuanaparatDinasPendidikan, PemudadanOlahraga Kota Surakarta dalammengatasikesulitandankeluhantersebut, makapenelititertarikuntukmenelitibagaimanaresponsivitasDinasPendidikan, PemudadanOlahragaKota Surakarta dalampelaksanaan program BOS tahun 2011. Metodepenelitian yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodedeskriptifkualitatifdenganteknikpengu mpulan data berupawawancaradandokumentasi.Sumber data terdiridariinformandandokumen yang berhubungandenganpenelitian.Metodepenarikansampelbersifatpurposive samplingyaitudenganmemilihinforman yang dianggaptahudandapatdipercayamenjadisumber data.Ujivaliditasmenggunakantrianggulasi datayaitumenguji data yang sejenisdariberbagaisumber.Teknikanalisis dataadalahanalisisinteraktif, yang terdiridaritigakomponen, yaitureduksi data, sajian data danpenarikansimpulan. HasilpenelitianmenunjukkanresponsivitasDinasPendidikan, PemudadanOlahraga Kota Surakarta dalampelaksanaan program BOS tahun 2011 sudahbaik. Hal inidapatdilihatdariempataspek, yaitu : (i)terdapat tidaknya keluhan dari pengguna jasa, (ii)sikap aparat birokrasi dalam merespons keluhan dari pengguna jasa, (iii)penggunaan keluhan dari pengguna jasa sebagai referensi bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan pada masa mendatang, dan (iv)tindakan aparat birokrasi untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa.RekomendasiuntukDinasPendidikan, PemudadanOlahragaadalahmeningkatkan koordinasi dengan pihak pemerintah kota/DPPKA maupun dengan pihak sekolah, meningkatkan intensitas sosialisasi kepada sekolah penerima dana BOS mengenai prosedur maupun cara peng-SPJan, mempertahankan bahkan lebih meningkatkan lagi upaya untuk selalu membantu pihak sekolah dalam mempercepat pencairan, segera memberitahu pihak sekolah apabila prosedur dan SPJ terdapat kesalahan dan juga selalu menyiapkan diri dan waktu untuk menjadi konsultan bagi pihak sekolah yang mengalami kesulitan.