Abstrak


Implementasi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap perlindungan bagi pekerja wartawan di Surakarta (studi di harian umum solopos)


Oleh :
Gading Persada - E0003172 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan yang dilakukan SOLOPOS terhadap wartawannya dan implementasi pelaksanaan perlindungan tersebut yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau penelitian non doktrinal. Lokasi penelitian di PT. Aksara SOLOPOS (Penerbit Harian Umum SOLOPOS). Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan perlindungan dan pengimplementasian yang dilakukan SOLOPOS terhadap wartawan/reporternya adalah berdasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Secara normatif pelaksanaan perlindungan, pengupahan, dan pelaksanaan kesejahteraan yang diterima oleh wartawan/reporter SOLOPOS secara jelas tercantum dan dapat dilihat dalam Peraturan Perusahaannya. Dalam peraturan perusahaan tersebut dijelaskan mengenai bentuk-bentuk perlindungan, pengupahan, dan bentuk kesejahteraan yang diberikan SOLOPOS kepada karyawannya, termasuk wartawan/reporternya. Dengan keunikan kerja dari wartawan/reporter, penulis berpendapat meskipun SOLOPOS telah membuat ketentuan mengenai jam kerja bagi karyawannya, tetapi khusus bagian Redaksi atau Produksi berlaku ketentuan lain mengenai jam kerjanya. Maksudnya ketentuan jam kerja di bagian ini ditentukan sendiri oleh Pemimpin Redaksi. Hal ini berdampak jam kerja wartawan/reporter di SOLOPOS dapat dikatakan fleksibel tapi ketat. Wartawan/reporter diserahkan langsung untuk mengatur jam kerja maupun jam istirahatnya sendiri, tetapi mereka tetap dibatasi dan harus mematuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya. Wartawan/reporter SOLOPOS mempunyai beban untuk membuat tiga buah berita setiap harinya dan harus menyerahkan ketiga berita tersebut sebelum deadline (batas/tenggang waktu) redaksi. Adanya jam kerja yang fleksibel bagi wartawan/reporter menyebabkan SOLOPOS tidak mengenal adanya kerja lembur bagi wartawan/reporternya meskipun mereka bekerja sampai malam hingga dini hari. SOLOPOS menganggap hal tersebut sudah merupakan job desk dan bentuk tanggung jawab dari wartawan/reporter. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya Hukum Administrasi Negara khususnya dalam pelaksanaan Undang-undang Ketenagakerjaan oleh lembaga atau instansi yang terkait, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat memberi masukan dan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan untuk penelitian lebih lanjut.