Abstrak
Kajian Empiris Terhadap Peningkatan Status Saksi Menjadi Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Penanganan Kasus Di Kepolisian Resor Sragen)
Oleh :
Farah Fauziah Maulana - E0008003 - Fak. Hukum
Peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan
banyak terjadi, salah satunya dalam kasus penggelapan. Penulis mengambil
contoh kasus yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Sragen, yaitu: tindak
pidana penggelapan uang hasil usaha YAKSSI Gemolong Sragen di RSUI
YAKSSI Gemolong. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas,
penulis dapat menarik rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu:
Apakah tindakan penyidik dalam meningkatkan status saksi menjadi tersangka
dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Sragen sudah sesuai dengan
KUHAP? Bagaimana implikasi yuridis atas peningkatan status saksi menjadi
tersangka dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Sragen?
Adapun tujuan dari penelitian dirumuskan secara deklaratif, dan
merupakan pernyataan tentang apa yang hendak dicapai dengan penelitian
tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe
deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan kualitatif dan analisis data
dilakukan dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dalam meningkatkan
status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan adalah Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, minimal penyidik membutuhkan dua orang saksi dan satu alat bukti lain
yang telah diatur dalam Pasal tersebut. Implikasi yuridis atas peningkatan status
saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan adalah mendorong seseorang
memberikan kesaksian palsu dalam proses pemeriksaan, selain itu pada proses
pemeriksaan apabila melanggar hak tersangka, maka pemeriksaan dianggap tidak
sah dan batal demi hukum.
Kata Kunci: Saksi, Tersangka, Penyidikan