Abstrak


Kajian Empiris Terhadap Peningkatan Status Saksi Menjadi Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Penanganan Kasus Di Kepolisian Resor Sragen)


Oleh :
Farah Fauziah Maulana - E0008003 - Fak. Hukum

Peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan banyak terjadi, salah satunya dalam kasus penggelapan. Penulis mengambil contoh kasus yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Sragen, yaitu: tindak pidana penggelapan uang hasil usaha YAKSSI Gemolong Sragen di RSUI YAKSSI Gemolong. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, penulis dapat menarik rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Apakah tindakan penyidik dalam meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Sragen sudah sesuai dengan KUHAP? Bagaimana implikasi yuridis atas peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Sragen? Adapun tujuan dari penelitian dirumuskan secara deklaratif, dan merupakan pernyataan tentang apa yang hendak dicapai dengan penelitian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan kualitatif dan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dalam meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan adalah Pasal 184 ayat (1) KUHAP, minimal penyidik membutuhkan dua orang saksi dan satu alat bukti lain yang telah diatur dalam Pasal tersebut. Implikasi yuridis atas peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan adalah mendorong seseorang memberikan kesaksian palsu dalam proses pemeriksaan, selain itu pada proses pemeriksaan apabila melanggar hak tersangka, maka pemeriksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Kata Kunci: Saksi, Tersangka, Penyidikan