Abstrak


Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara prodeo terhadap tersangka oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh kepolisian dalam tindak pidana pembunuhan di Wilayah Hukum Sukoharjo


Oleh :
Noor Rafika Fauziah - E0003246 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini membahas tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara prodeo terhadap terdakwa yang ditunjuk oleh kepolisian dalam tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Sukoharjo. Pada kenyataanya dalam taraf kepolisian tidak ada istilah prodeo, istilah tersebut hanya dikenal dalam persidangan di pengadilan saja. Karena dalam taraf penyidikan dikepolisian mengacu Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acra Pidana (KUHAP), yangmana pada intinya pasal tersebut mewajibakan semua pejabat mulai dari taraf pemeriksaan untuk memberikan bantuan hukum kepada seorang tersangka. Namun terkadang masih ada saja tersangka yang tetap tidak mau didampingi penasehat hukum dengan alasan mereka takut akan dipungut biaya karena pembelaan tersebut.