;

Abstrak


Implementasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Dalam Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah : Faktor Penghambat Keberhasilan Di Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi


Oleh :
Supratikmiasih - S241008022 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses implementasi SKB Empat Menteri dalam pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah dari pengaruh komunikasi, koordinasi, disposisi dan sumberdaya di Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Identifikasi faktor-faktor penghambat implementasi diadopsi dari implementasi kebijakanVan Meter dan Van Horn (1975), George C. Edwards III (1980), A.Mazmanian dan Paul A. Sabatier (1983). Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, pengamatan langsung dan mencatat dokumen. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Surat Keputusan Bersama empat Menteri dalam pembinaan dan pengembangan UKS di Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi terdapat adanya faktor-faktor penghambat yang ditemui dalam pelaksanaannya. Adapun beberapa faktor penghambat dalam pembinaan dan pengembangan UKS tersebut adalah (1) komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, bahwa koordinasi antara instansi terkait yang penting untuk dilakukan dalam melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS selama ini tidak dilakukan; (2) sumberdaya manusia pada tim pembina UKS dari segi kualitas masih kurang karena masing-masing unsur SKB empat Menteri belum bisa memahami tugasnya, sumberdaya finansial dalam Pembinaan dan pengembangan UKS selama ini tidak memadai; (3) disposisi yang dimiliki oleh implementor yaitu antara Camat, Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Urusan Agama dan Kepala Puskesmas serta unsur terkait di Kecamatan Ngawi, tidak adanya komitmen untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS serta dalam mengkoordinasikan pelaksanakan program di wilayahnya sesuai dengan petunjuk tim pembina UKS; dan (4) koordinasi Tim Pembina UKS di Kecamatan Ngawi dengan Tim Pembina UKS di Kabupaten Ngawi tidak berjalan dan laporan berjenjang belum dilaksanakan karena tim pembina UKS Kecamatan Ngawi maupun lintas sektor yang terlibat tidak pernah melaksanakan koordinasi dalam melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS.