Abstrak
Penerapan Pasal 53 Jo. Pasal 285 terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan (Kajian terhadap Putusan No. 142/Pid.Sus/2011/Pn.Ska)
Oleh :
Delissa Larasati - E0008314 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidanapercobaan perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan,disamping itu juga menggunakan wawancara untuk menguatkan hasil analisa. Analisis data menggunakan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka memperoleh hasil bahwa hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana percobaan perkosaan didasarkan atas pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 53 Jo. 285 KUHP. Menurut salah satu hakim perbuatan yang dilakukan murni tindak pidana percobaan perkosaan karena semua unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 53 KUHP semua nya terpenuhi dan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan adanya perbuatan perkosaan yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa perempuan diluar perkawinan untuk melakukan hubungan.Sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan dengan demikian terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan 6 (enam) hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana percobaan perkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta. Selain itu juga terdapat hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan kejadian itu tidak terulang kembali serta terdakwa telah meminta maaf kepada pihak korban walaupun demikian perbuatan terdakwa tetap merugikan orang lain dan tetap harus dihukum
Kata Kunci : Tindak Pidana, Percobaan dan Perkosaan