Abstrak
Pelaksanaan Agunan Kredit dengan Menggunakan Resi Gudang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang dan Permasalahannya (Studi Kasus di PT BRI (Persero) Tbk
Oleh :
Hayyushri Hawignam Astu - E0008043 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan agunan kredit dengan menggunakan Resi Gudang di PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Karanganyar, permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan agunan kredit dengan menggunakan Resi Gudang serta solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara terarah (directive interview) serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan agunan kredit dengan menggunakan Resi Gudang di PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Karanganyar melalui beberapa tahap yaitu permohonan kredit, analisa kredit, keputusan jumlah kredit yang diberikan, keputusan kredit, pembuatan perjanjian, dan pencairan kredit. Permasalahan yang terjadi apabila Resi Gudang dijadikan agunan kredit adalah komoditi yang dijadikan agunan kredit mempunyai kualitas yang kurang baik, kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan persaingan antara pihak bank dengan para tengkulak. Penyelesaian yang dilakukan dalam hal komoditi yang dijadikan agunan kredit mempunyai kualitas yang kurang baik, para petani harus meningkatkan mutu hasil panen dengan memilih bibit yang unggul, memberi pupuk yang berkualitas baik dan teratur agar lulus uji mutu, sehingga mendapatkan harga jual yang layak. Dalam hal kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), solusinya yaitu pihak Pemda dan Perbankan hendaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, mengenai pelaksanaan dan manfaatnya. Dalam hal persaingan antara pihak bank dengan para tengkulak, seharusnya petani mulai menjalin kerja sama dengan perbankan, menerapkan sistem resi gudang yang dapat diagunkan untuk memperoleh fasilitas kredit dari perbankan sehingga setelah melalui uji mutu, hasil panen petani bisa mendapat harga jual yang layak.
Kata kunci : resi gudang, kredit, agunan