Abstrak


Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dolar Amerika (Studi Putusan Hakim No. 121/PID.B/2011/PN.KRA)


Oleh :
Toni Murdoto - E0008248 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan guna untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pemalsuan mata uang dalam KUHP dan untuk mengetahui apakah hakim pengadilan negeri Karanganyar dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen disamping itu juga penulis mengkaji putusan yang telah diputus oleh majelis hakim serta penulis juga melakukan wawancara dengan salah satu hakim yang memutus perkara tindak pidana pemalsuan mata uang untuk menguatkan hasil analisa. Analisis data menggunakan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang didasarkan atas pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 244 dan 245 KUHP. Menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat didalam 245 KUHP dimana dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai perbuatan mengedarkan uang palsu. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kepolisian yang telah dibacakan dan ditanda tangani oleh para saksi dan terdakwa itu sendiri, lalu dilakukan pemeriksaan ulang dengan pemberian keterangan saksi dan terdakwa dimuka persidangan yang didahului dengan sumpah untuk berkata jujur tentang apa yang diketahui, didengar atau dialami olehnya sendiri serta pernyataan bahwa tidak ada tekanan dalam memberi keterangan. Selain itu didukung oleh barang bukti berupa uang palsu, alat bukti keterangan hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan uang tersebut palsu, serta dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keyakinan hakim. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dari pertimbang-pertimbangan diatas majelis hakim pengadilan negeri Karanganyar menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan. Dalam hal ini majelis hakim sudah sesuai dalam menerapkan pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa. KATA KUNCI : Tindak Pidana, Pemalsuan, Mata Uang