Abstrak
Strategi Pencegahan Terjadinya Kredit Bermasalah Yang Dilakukan Oleh Pt. Bpr Nguter Surakarta
Oleh :
Allein Meity Nurul Kusuma Wardhani - F3609006 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Permodalan atau pemberian kredit bisa didapatkan masyarakat pada Bank
– bank kenvensional maupun Lembaga Keuangan Mikro khusunya Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Namun seiring perkembangan perekonomian di
Indonesia banyak Bank – bank di Indonesia dan Lembaga Keuangan Mikro yang
bersaing dalam menjaga kelangsungan usahanya. Persainganan membuat
banyaknya pemberian kredit kepada masyarakat menjadi tidak teliti sehingga
mengalami kredit bermasalah di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui strategi apa yang dilakukan PT. BPR Nguter Surakarta untuk
mencegah kredit bermasalah. Apa yang dilakukan bila nasabah mengalami kredit
bermasalah serta bagaimana penyelesaian masalah bila nasabah mengalami kredit
macet.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskritif kualitatif, yaitu
menggambarkan keadaan objektif pada saat sekarang berdasar fakta – fakta yang
tampak dan sebagaimana adanya pada PT. BPR Nguter Surakarta. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari data perusahaan
yaitu PT. BPR Nguter Surakarta. Langkah pengumpulan data dilakukan dengan
cara observasi, wawancara dengan salah satu pegawai PT. BPR Nguter Surakarta.
Strategi pencegahan kredit bermasalah yang dilakukan PT. BPR Nguter
Surakarta adalah : Account Officer sejak awal melakukan survei kepada calon
nasabah harus benar – benar menggunakan pertimbangan prinsip 5C , Account
Oficer tidak bersikap subyektif, Account Officer tidak bertindak spekulatif dan
pilih memilih nasabah saat pemberian kredit. PT. BPR Nguter Surakarta
menyelesaikan kredit macet dengan menngunakan cara di luar jalur hukum dan
dengan menggunakan jalur hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya Collecting, Filter, Potensi
diharuskan dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga nasabah yang
mempunyai kredit bermasalah dapat terselesaikan dengan baik. Penyelesaian
kredit macet di PT. BPR Nguter Surakarta dapar dilakukan dengan cara di luar
jalur hukum dan melalui jalur hukum. Saran yang diberikan adalah PT. BPR
Nguter Surakarta memberikan surat pemberitahuan kepada nasabah yang
mempunyai keterlambatan pembayaran angsuran sejak 7 (tujuh) hari
keterlambatan.