Abstrak


Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera Cabang Yogyakarta


Oleh :
Fauziah Widjayanti - E0008151 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja outsourcing telah memperoleh perlindungan hukum dalam praktik outsourcing melalui perjanjian penyediaan jasa pekerjaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera Cabang Yogyakarta yang ditinjau dari 3(tiga) fakta hukum yaitu tentang jenis pekerjaan yang menjadi obyek outsourcing, pemenuhan persyaratan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera sebagai perusahaan penyedia jasa, dan pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, preskriptif terlihat dalam menemukan hukum in concretoada tidaknya perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing sedangkan terapan terlihat dalam penggunaan aturan normatif untuk mengkaji isu yang dibahas khususnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakanyaitu studi dokumen/bahan pustaka. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Supervisor Penunjang Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode silogisme deduksi, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar (premis mayor), kemudian peneliti menghadirkan objek yang sedang diteliti (premis minor) kemudian ditarik kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, jenis pekerjaan yang menjadi obyek outsourcing dalam perjanjian antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera Cabang Yogyakarta adalah frontliner dan satpam. Menurut analisis pembahasan, posisi frontliner tidak dapat dilakukan outsourcing sedangkan satpam dapat dilakukan outsourcing, sehingga dari kondisi itu memiliki konsekuensi perjanjian kerjasama tersebut dapat dibatalkan karena menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 25 /PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain pekerjaan frontliner termasuk pekerjaan inti. Kedua, PT. Prima Karya Sarana Sejahtera Cabang Yogyakarta berwenang sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja karena operasionalnya telah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepemenakertrans Nomor. KEP-101/MEN/VI/2004. Ketiga, mengenai pemenuhan hak pekerja outsourcing telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun ketidakamanan pekerja masih nampak jelas terjadi pada pekerja outsourcing. Kata kunci : Perlindungan hukum, outsourcing, ketenagakerjaan.