Abstrak


Kajian Terhadap Hak Imunitas dan Malpraktek Advokat ( Studi Kasus dalam Putusan DKC IKADIN No.01/Put/DKC.Ikadin/2006/Ska )


Oleh :
Heri Susanto - E0008357 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini bertujuan 1) Mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan hak imunitas dan malpraktek dalam menggunakan jasa Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003; 2) Mendeskripsikan dan menjelaskan bentuk-bentuk malpraktek advokat yang terjadi dalam Putusan DKC IKADIN No.01/Put/DKC.Ikadin/2006/Ska; 3) Mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 ini sudah diterapkan oleh praktisi hukum dan masyarakat, sehingga dalam hukum tersebut tidak merugikan klien atau masyarakat pada umumnya; dan 4) Mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban masing- masing, sehingga klien dapat menggunakan jasa Advokat secara layak; dan 5) Mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai upaya-upaya penanggulangan malpraktek Advokat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research., sifat penelitian preskriptif, pendekatan kasus (case approach), metode penelitian kualitatif, dan studi dokumen ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, arsip dan hasil penelitian lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, 1) Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat Malpraktek Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 baik hak imunitas di dalam maupun diluar sidang pengadilan, dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Malpraktek Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terkait masalah pelanggaran tugas, wewenang, hak dan kewajiban Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,dan Pasal 20. Sumpah jabatan pada Pasal 4 ayat (2) dan penindakan Pasal 6. Malpraktek hukum atau “yuridical malpractice” dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yaitu: Criminal malpractice; Civil malpractice; dan Administrative malpractice; 2) Bentuk-bentuk malpraktek Advokat Nomor perkara 01/Put/DKC.Ikadin/2006/Ska. Menurut penulis kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk civil malpractice dan criminal malpractice. Kata kunci : hak imunitas, malpraktek, advokat