Abstrak


Tinjauan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mengenai Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya Jakarta Selatan (Studi Kasus Perkara Nomor 04/Pid.Prap/2011/Pn.Jkt-Sel)


Oleh :
Ayu Wulansari Raharningtyas Marditia - E0008304 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa dan memutus perkara Praperadilan penghentian penyidikan yang tidak sah. Serta untuk mengetahui upaya hukum apa yang bisa ditempuh oleh para pihak terhadap putusan praperadilan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dokumen dokumen, makalah, koran, dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim merupakan konteks penting dalam penjatuhan putusan. Sebelum mengambil putusan, hakim terlebih dahulu menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan konklusi kumulatif dari keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan dengan menyatakan bahwa Surat Penetapan Penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon tidaklah sah. Dari putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat Termohon Praperadilan mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa permohonan upaya hukum ini dengan mengkaji ulang terhadap setiap pertimbangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil dari upaya hukum tersebut yaitu Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta menguatkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah untuk menghindari terjadinya gugatan praperadilan dari masyarakat, Kepolisian, khususnya aparat penyidiknya harus lebih professional dalam menjalankan tugasnya. Serta lebih teliti dan bersungguh-sungguh dalam menangani setiap laporan yang datang dari masyarakat dan lebih cermat dalam memeriksa saksi dan barang bukti yang muncul dalam setiap kasus, agar tidak terjadi kesalahan yang justru merugikan korban tindak pidana. Kata kunci: Tinjauan,Praperadilan,Penghentian Penyidikan.