Abstrak


Studi Tentang Penghapusan Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Oleh :
Ponco Putra - E0007178 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penghapusan Merek terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan akibat hukum penghapusan Merek terdaftar terhadap para pihak yang terkait. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Data sekunder didukung dengan penelitian terhadap putusan-putusan Pengadilan Niaga mengenai penerapan penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dan gugatan oleh pihak ketiga. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penulisan hukum ini, faktor-faktor itu adalah penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan karena Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar. Akibat hukum bagi Direktorat Merek adalah taat pada putusan pengadilan dan melaksanakan penghapusan Merek. Sedangkan, bagi pemilik yang mereknya dihapuskan akan kehilangan hak perlindungan atas Merek miliknya maka pihak ketiga yang terdaftar memenangkan gugatan penghapusan dapat menikmati Merek miliknya sebagaimana haknya. Kata Kunci : Penghapusan, Merek Terdaftar, Direktorat Jenderal