Abstrak
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Informal oleh PT Sinergi Bina Karya Melalui Perjanjian Penempatan (Studi Kasus di Unit Pendaftaran Penerimaan dan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia PT Sinergi Bina Karya di Tulungagung-JawaTimur)
Oleh :
Rouliati Marehanda - S32101020 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia Informal oleh PT Sinergi Bina Karya melalui perjanjian penempatan sudah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Di samping itu untuk mengetahui dan mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Sinergi Bina Karya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI selama fase penempatan TKI.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian non doktrinal karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka, dengan mengambil lokasi penelitian di Unit Pendaftaran Penerimaan Dan Penempatan Calon TKI PT Sinergi Bina Karya di Tulungagung dan Kantor Pusat PT Sinergi Bina Karya di Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.
Hasil pembahasan penelitian menunjukan bahwa 1) perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia oleh PT Sinergi Bina Karya melalui perjanjian penempatan yang dikaji melalui teori Lawrence M. Freidman belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, disebabkan oleh faktor-faktor: a) Komponen substansi hukum, belum ada kesesuaian antara muatan isi perjanjian penempatan PT Sinergi Bina Karya dengan muatan isi perjanjian penempatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sehingga perlindungan hukum yang diberikan belum maksimal, b), Komponen struktur hukum, Kurangnya pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung dalam menyetujui draf perjanjian penempatan PT Sinergi Bina Karya, c) Komponen kultur hukum, dalam budaya hukum internal adanya peran PL atau sponsor dalam perekrutan calon TKI di PT Sinergi Bina Karya serta kurangnya pemahaman para calon TKI mengenai isi perjanjian penempatan yang sudah mereka tandatangani, sedangkan budaya hukum eksternal dimana masyarakat Tulungagung rata-rata memiliki kualifikasi pendidikan yang rendah tetapi memiliki tekad yang kuat untuk bekerja diluar negeri dalam mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. 2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Sinergi Bina Karya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI selama fase penempatan TKI adalah : a) Tahap Pra Penempatan yaitu memberikan penyuluhan tentang informasi kepada Calon TKI, melakukan tes wawancara, psikotes dan tes kesehatan, mengurus dokumen keberangkatan, memberikan pelatihan kerja selama 200 jam untuk calon TKI dan 100 jam untuk eks TKI, memberikan asuransi perlindungan TKI ; b) Tahap Masa Penempatan yaitu memberikan perlindungan melalui advokad hukum, mengurus klaim asuransi jika terjadi permasalahan oleh TKI di luar negeri c) Tahap Purna Penempatan yaitu menjemput TKI di bandara setelah kembali dari luar nergeri, dan mengurus perpanjangan perjanjian kerja apabila TKI ingin kembali bekerja keluar negeri.
Kata Kunci = Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Perjanjian Penempatan