Abstrak
Kajian nalar hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa tindak pidana korupsi (studi kasus putusan pengadilan negeri semarang nomor : 1069/pid,b/2008./pn.smg)
Oleh :
Arif Tri Prasetyo - E1107011 - Fak. Hukum
Penulisan hukum yang berjudul Kajian Nalar Hukum Hakim Dalam
Memeriksa Kesalahan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG) bertujuan
untuk mengetahui penalaran hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa
tindak pidana korupsi dalam perkara nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG .
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif
dan terapan dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui
pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang
mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Semarang
No.1069/Pid.B/2008/PN.SMG. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan
analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor
yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Premis Minor
yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.1069/Pid.B/2008/PN.SMG. dari
kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas
penalaran hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa tindak pidana
korupsi dalam perkara nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG .
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa
terhadap nalar hukum hakim yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terkait
putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus di atas, pada dasarnya
menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Pertimbangan
yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktorfaktor
yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah
viii
ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan yang
bersifat yuridis di antaranya: Dakwaan Penuntut Umum, Pembuktian, Barang
bukti dan Pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana. Sedangkan dalam
pertimbangan non yuridisnya dalam hal Tindak Pidana Korupsi yang telah
merajalela mempunyai dampak yang merugikan dan merusak tatanan dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci :Nalar hukum Hakim, Pertimbangan Yuridis, Pertimbangan Non
Yuridis