Abstrak


Kajian nalar hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa tindak pidana korupsi (studi kasus putusan pengadilan negeri semarang nomor : 1069/pid,b/2008./pn.smg)


Oleh :
Arif Tri Prasetyo - E1107011 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Kajian Nalar Hukum Hakim Dalam Memeriksa Kesalahan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG) bertujuan untuk mengetahui penalaran hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG . Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dan terapan dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.1069/Pid.B/2008/PN.SMG. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.1069/Pid.B/2008/PN.SMG. dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas penalaran hukum hakim dalam memeriksa kesalahan terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara nomor : 1069/Pid.B/2008/PN.SMG . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap nalar hukum hakim yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus di atas, pada dasarnya menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktorfaktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah viii ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya: Dakwaan Penuntut Umum, Pembuktian, Barang bukti dan Pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana. Sedangkan dalam pertimbangan non yuridisnya dalam hal Tindak Pidana Korupsi yang telah merajalela mempunyai dampak yang merugikan dan merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kata Kunci :Nalar hukum Hakim, Pertimbangan Yuridis, Pertimbangan Non Yuridis