Abstrak


Tinjauan penyelesaian kredit macet karena debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di kantor pt. bima multi finance cabang surakarta


Oleh :
Ayu Soraya - E0008119 - Fak. Hukum

Penelitian ini berkaitan dengan semakin berkembangnya lembaga pembiayaan di Indonesia salah satunya adalah perusahaan pembiayaan konsumen. Hal ini ditandai adanya kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan barang bergerak yang berupa motor dan mobil. Bima Finance cabang Surakarta merupakan salah satu perusahaan pembiayaan konsumen yang dapat melakukan pembelian motor dan mobil secara kredit. Dalam transaksi pembiayaan konsumen terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen yaitu Bima Finance cabang Surakarta (kreditur), pihak konsumen (debitur) dan pihak pemasok (supplier). Mekanisme yang digunakan adalah mekanisme perjanjian pembiayaan konsumen antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan debitur. Pelaksanaan perjanjian tersebut kadang tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan kredit macet yang dilakukan oleh debitur karena wanprestasi. Penelitian ini akan membahas mengenai kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen dan upaya penyelesaiannya serta hambatan-hambatannya dengan menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif. Data tersebut dikumpulkan oleh penulis, dengan menggunakan teknik wawancara terstruktur, studi literatur pada data primer dan sekunder, dan analisis isi untuk sumber data sekunder. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di Bima Finance cabang Surakarta menunjukkan bahwa upaya penyelesaian kredit macet menurut Bima Finance cabang Surakarta meliputi upaya non litigasi dan litigasi. Upaya non litigasi antaralain upaya preventif untuk mengantisipasi kredit macet, surat peringatan (somasi), dan upaya untuk melakukan negosiasi yaitu penarikan dan juga pelelangan terhadap objek pembiayaan. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya penarikan terhadap objek pembiayaan antaralain hambatan normatif, hambatan internal, dan hambatan eksternal. Upaya penyelesaian kredit macet paling ideal yang dilakukan setelah adanya hambatan-hambatan tersebut adalah upaya dengan jalan litigasi, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata terhadap kreditur pada hambatan normatif ke pengadilan perdata dengan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi. Pada hambatan eksternal, debitur dikenai Pasal 1243 KUHPerdata berupa gugatan wanprestasi. Hambatan internal dengan diberikan teguran dan sanksi peraturan dari perusahaan pembiayaan konsumen yang berlaku bagi pihak yang melanggar peraturan tersebut. Kata kunci: perusahaan pembiayaan konsumen, debitur, kredit macet