Abstrak
Tindak tutur dan pelanggaran prinsip kesopanan dalam kolom komentar artikel kompasiana
Oleh :
Hendry Ardhiansyam - C0205031 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah realisasi tindak tutur yang terdapat dalam kolom komentar artikel Kompasiana?, dan (2) Bagaimanakah realisasi pelanggaran prinsip kesopanan dalam kolom komentar artikel Kompasiana?
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan realisasi tindak tutur yang terdapat dalam kolom komentar artikel Kompasiana, dan (2) Mendeskripsikan realisasi pelanggaran prinsip kesopanan dalam kolom komentar artikel Kompasiana.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pragmatik. Sumber data penelitian ini adalah laman web Kompasiana yang dapat diakses melalui alamat www.kompasiana.com. Adapun data dalam penelitian ini adalah tuturan-tuturan ilokusi pada kolom komentar artikel Kompasiana yang dipublikasikan antara bulan Mei 2011 sampai April 2012 beserta konteks yang melingkupinya. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode simak dan teknik catat. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis padan pragmatik dan teknik analisis kontekstual. Teknik penyajian analisis dalam penelitian ini menggunakan metode penyajian formal dan informal.
Simpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Terdapat 5 jenis tindak tutur ilokusi dalam penelitian ini, yaitu tindak tutur asertif, tindak tutur direktif, tindak tutur ekspresif, tindak tutur komisif, dan tindak tutur rogatif. Tindak tutur asertif meliputi 4 subtindak tutur, yaitu memberitahukan, menyampaikan pendapat, menyetujui, dan meluruskan. Tindak tutur direktif meliputi 8 subtindak tutur, yaitu melarang, memohon, mengajak, menyarankan, menyuruh, menyilakan, meminta, dan meminta izin. Tindak tutur ekspresif yang meliputi 6 subtindak tutur, yaitu berterima kasih, memuji, mengecam, menyindir, meminta maaf, dan menyelamati. Tindak tutur komisif yang meliputi 1 subtindak tutur, yaitu berjanji. Tindak tutur rogatif yang meliputi 2 subtindak tutur, yaitu mempertanyakan dan menanyakan; (2) Pelanggaran terhadap maksim kesopanan yang terdapat dalam kolom komentar artikel Kompasiana terdiri dari 5 submaksim, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, dan maksim kesepakatan.