Abstrak


Studi tentang kekuatan pembuktian pemeriksaan di tempat (plaatzeleijke onderzook) dalam pemeriksaan sengketa perdata di pengadilan negeri Surakarta (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor:72/Pdt.G/2008/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Dyah Nur Ariyani - E0008145 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan pemeriksaan di tempat serta tata cara persidangan dengan menggunakan alat bukti pemeriksaan di tempat dan mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pemeriksaan di tempat yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa perdata pada Putusan Nomor:72/Pdt.G/2008/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari Putusan Nomor:72/Pdt.G/2008/PN.Ska. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan analisis kualitatif model interaktif dengan sifat siklus berputar, yaitu dengan pengumpulan data, penyajian data, menganilis dan kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 72/Pdt.G/2008/PN.Ska sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta pengajuan penggunaan alat bukti pemeriksaan di tempat diajukan atas perintah Majelis hakim, proses beracaranya sama dengan beracara perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri hanya saja tempat pemeriksaannya dilakukan langsung di tempat objek sengketa berada, kekuatan pembuktian pemeriksaan di tempat dapat dibagi menjadi dua, yaitu kekuatan pembuktian bebas jika pemeriksaan di tempat itu menyangkut pada pokok perkaranya dan kekuatan pembuktian yang bersifat mengikat sepanjang mengenai formalitas gugatannya. Kata kunci : Sengketa Perdata, Kekuatan Pembuktian, Pemeriksaan di Tempat