Abstrak
Prosedur Pemberian Kredit Agunan Rumah (Kar) Pada Pt Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Universitas Sebelas Maret (Uns)
Oleh :
Ani Novitasari - F3609010 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Seiring dengan berjalannya waktu, perlu kita ketahui bahwa semakin
banyak pula kebutuhan hidup masyarakat Indonesia, baik itu kebutuhan primer
maupun kebutuhan sekunder. Kebutuhan masyarakat yang beranekaragam selalu
meningkat, sementara kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan
terbatas. Maka dari itu, produk kredit agunan rumah atau KAR pada PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Merupakan salah satu produk kredit yang dapat
mewujudkan semua keinginan masyarakat.Namun pada umumnya banyak
masyarakat yang kurang memahami prosedur pemberian kredit. Untuk itu
permasalahan yang ditemukan pada obyek ini adalah prosedur pemberian kredit
pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas Maret
(UNS). Tujuan dari pembahasan ini adalah mengetahui prosedur pemberian kredit
pada pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas
Maret (UNS) dan analisis yang digunakan dalam pengambilan putusan kredit.
Metode pembahasan tugas akhir ini menggunakan metode penelitian yang
berupa jenis penelitian,sumber data yang berupa data primer dan data sekunder,
sedangkan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi
pustaka.Metode pembahasan yang digunakan peneliti adalah Deskriptif. Lokasi
penelitian adalahPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCP Universitas
Sebelas Maret Surakarta (UNS). Objek kajian dalam penelitian ini adalah
prosedur pemberian kredit agunan rumah (KAR) padaPT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Hasil dalam pembahasan menjelaskan prosedur pemberian kredit agunan
rumah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas
Maret (UNS) mulai dari permohonan sampai dengan pencairan dana kredit.
Pelaksanaan pemberian kredit pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
KCP Universitas Sebelas Maret (UNS) menerapkan 5C sebagai salah satu prinsip
prosedur pemberian kredit.
Dari hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa prosedur
pemberian kredit sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) dan
menerapkan prinsip 5C. Maka dari kesimpulan tersebut, penulis memberi saran
yaitu: 1). Perusahaan sebaiknya menambah SDM bagian kredit, agar
meningkatkan pelayanan kredit, 2) perusahaan sebaiknya lebih berhati-hati dalam
pemberian kredit, karena kredit agunan rumah merupakan kredit konsumtif.