Abstrak


Studi tentang pengajuan peninjauan kembali atas alasan adanya kekeliruan yang nyata berupa pengesampingan judex factie terhadap fakta perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam perkara pembunuhan dengan terpidana adiguna sutowo dan korelasinya d


Oleh :
Gesti Kadhesta Susetyaningrum - E0008348 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan adanya kekeliruan yang nyata yaitu berupa adanya pengesampingan judex factie terhadap fakta perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam perkara pembunuhan dengan terpidana Adiguna Sutowo dan juga untuk mengetahui adanya korelasinya dengan prinsip restorative justice. Penulisan hokum ini termasuk kedalam penelitian hokum normative.Dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara….,dalam penulisan hokum ini meninjau bagaimana alasan adanya kekeliruan yang nyata berupa pengesampingan judex factie terhadap fakta perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam perkara pembunuhan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 263 KUHAP serta korelasinya dengan prinsip restorative justice. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian adalah teknik kualitatif, dimana penelitian hukum ini berusaha untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti untuk kemudian mengkaitkan atau menghubungkan bahanbahan hukum yang relevan dan menjadi acuan dalam penelitian hukum kepustakaan. Tahap terakhir yaitu menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai alasan adanya suatu kekeliruan yang nyata berupa pengesampingan judex factie terhadap fakta perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dan korelasinya dengan prinsip restorative justice. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa memang benar hakim judex factie melakukan kekeliruan yang nyata hal itu sesuai dengan alasan pengajuan peninjauan kembali dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP pada huruf c.Serta terdapat adanya korelasi antara upaya perdamaian dalam kasus ini dengan prinsip restorative justice.