Abstrak
Perlindungan hukum terhadap pembelian melalui e-commerce dalam perspektif Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Oleh :
Nesya Lusiati - E1107187 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Nesya Lusiati. E110187, 2011. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELIAN MELALUI E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce menurut perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan permasalahan-permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce, dikarenakan masih terdapat aspek yang kurang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum pada 7 hak dari 9 hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 undang-undang ini, dimana terdapat 1 hak konsumen yang belum sepenuhnya dilindungi, yakni hak konsumen untuk diperhatikan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Selain itu juga disimpulkan bahwa permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce meliputi 2 hal, yakni permasalahan menyangkut penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dan permasalahan menyangkut keamanan dalam bertransaksi. Permasalahan menyangkut penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce berkaitan dengan kelemahan dalam jalur penyelesaian sengketanya, baik penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dimana kelemahan dari jalur ini ialah pada prosesnya yang berbelit-belit karena harus melewati beberapa tahapan sehingga memakan waktu yang lama dan juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non pengadilan dimana kelemahan dari jalur ini ialah pada keputusan dari fasilitator yang kemungkinan tidak memuaskan konsumen yang dirugikan dalam sengketa e-commerce tersebut atau bahkan tidak memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa. Permasalahan menyangkut keamanan ketika bertransaksi e-commerce terdiri dari masalah pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hacking, hingga ke masalah pencurian data pribadi konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Pelaku Usaha Online