Abstrak


Prosedur Kredit Kepemilikan Rumah Rakyat Sejahtera (Kprs) Di Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo Periode Februari 2012/2013


Oleh :
Edwin Permana Putra - D1509028 - Fak. ISIP

KPR Sejahtera adalah salah satu jenis produk kredit pemilikan rumah yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. KPRS Sejahtera menjadi produk unggulan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Solo karena banyak diminati oleh calon debiturnya. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPRS) di PT. Bank Tabungan Negara Cabang Solo serta mengetahui berbagai kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan Prosedur Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS). Jenis pengamatan yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu dilakukan dengan bertanya langsung dan terjun langsung ke lapangan sehingga dapat menangkap berbagai informasi denagn teliti yang lebih berharga dari pada sekedar pernyataan jumlah atau frekuaensi dalam bentuk angka tentang Prosedur Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) di Bank BTN Cabang Solo. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai, Observasi ( Pengamatan ) dan dokumen atau arsip penunjang lainnya. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, tempat atau lokasi, dokumen dan arsip. Dalam Analisis data penulis menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis), yaitu data yang dikumpulkan akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu pengumpulan data, mereduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo, diperoleh bahwa prosedur Kredit Pemilikan Rumah Bersubsid (KPRS) harus melalui empat tahap, yaitu Tahap penelitian Kredit, Tahap Realisasi, Tahap Pengangsuran Kredit dan Tahap Pelunasan Kredit. Didalam pengamatan ini juga ditemukan permasalahan-permasalahan yang muncul pada tahap penelitian Kredit yaitu pengumpulan berkas tidak sesuai syarat, keterlambatan melengkapi syarat pengajuan kredit, dan sering terjadi Daftar Usulan Pemohon (DUP) yang ditolak.