Abstrak


Tinjauan Tentang Perjanjian Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus


Oleh :
Dhina Christy Hapsari - E0008138 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Yang Bersifat Deskriptif. Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Primer Dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Yang Dipergunakan Yaitu Melalui Wawancara Dengan Pihak-Pihak Yang Berkompeten Di Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus, Nasabah Dan Juga Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Data Yang Dipergunakan Adalah Teknik Analisis Data Kualitatif Dengan Analisis Model Interaktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Proses Atau Prosedur Perjanjian Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus Meliputi Beberapa Tahapan, Yaitu: Tahap Permohonan Kredit, Tahap Pemeriksaan Dan Analisa Kredit, Tahap Pemberian Keputusan Kredit, Tahap Pembuatan Perjanjian, Tahap Pencairan Kredit, Pemberkasan Serta Penyimpanan Dokumen, Dan Tahap Pembinaan Nasabah. Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus Adalah Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur. Bentuk Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Dalam Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Ini Pada Umumnya Adalah Terlambat Memenuhi Prestasi Dimana Nasabah Atau Debitur Tidak Mampu Membayar Kredit Bank Tepat Pada Waktunya Sehingga Menyebabkan Terjadinya Kredit Bermasalah. Wanprestasi Tersebut Disebabkan Oleh Beberapa Faktor, Dari Pihak Perbankan/Kreditur Yaitu Kekurangtelitian Pada Analisa Kredit Oleh Bank Yang Berakibat Pada Kesalahan Dalam Pengambilan Keputusan Kredit, Serta Dari Pihak Nasabah/Debitur Yaitu Unsur Kesengajaan Dan Unsur Ketidaksengajaan. Upaya Atau Solusi Yang Dilakukan Oleh Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus Dalam Mengatasi Permasalahan Tersebut Adalah Dengan Melakukan Upaya Pencegahan Yaitu Memperketat Analisis Kredit Dan Melakukan Pembinaan Serta Monitoring Atau Pengawasan Terhadap Jalannya Kredit, Namun Apabila Permasalahan Tersebut Sudah Terjadi Dan Tidak Dapat Dihindari Lagi Maka Solusi Yang Dilakukan Yaitu Dengan Melakukan Penagihan Secara Kekeluargaan Serta Melakukan Reschedulling Atau Penjadwalan Ulang Terhadap Kredit