Abstrak


Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sukoharjo dan Surakarta


Oleh :
Achmad Basuki A. - F3303122 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Wajib pajak sendiri maupun dari petugas. Masih terdapat pejabat yang kurang cakap dalam menangani permasalahan reklame mengenai perizinan maupun prosesnya sendiri sehingga menyebabkan ketidakefisienan dalam proses reklame.Penerapan sanksi-sanksi bagi pelanggaran kewajiban pajak belum optimal. Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan sanksi yang tegas. Wajib Pajak terlambat dalam membayarkan pajak yang terutang seharusnya dikenakan sanksi 2% setiap bulan, dihitung dari besarnya pajak terutang serta ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STPD) tetapi hal ini jarang dilakukan. Agar sistem pemungutan yang dilakukan bisa berjalan lebih baik penulis menyarankan agar Pihak Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan sosialisasi UU Perpajakan khususnya tentang Pajak Reklame.Peningkatan pembinaan melalui pelatihan terhadap para pejabat Pemerintah Daerah yang menangani pajak reklame.Peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak dan peningkatan mutu pelayanannya, dibentuk satuan pengawas intern yang bertugas untuk mengontrol kinerja karyawan. Hal ini diharapkan agar karyawan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.