Abstrak


Pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil di Kota Surakarta


Oleh :
Risky Risantyo - E0007198 - Fak. Hukum

ABSTRAK Risky Risantyo, E0007198. 2011. PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di wilayah pemerintah Kota Surakarta telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta serta didukung data dari Inspektorat Kota Surakarta sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa ada 19 (sembilan belas) kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Surakarta yang proses pelaksanaan hukuman disiplinnya telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dilaksanakan secara berurutan dalam setiap penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dapat dilihat pelaksanaan hukuman disiplin yang prosedurnya mulai dari tahap pelaporan, tahap pemanggilan, tahap pemeriksaan, tahap penjatuhan hukuman disiplin, tahap penyampaian keputusan sampai pada pihak yang berwenang memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin sudah didasarkan pada peraturan perundang–undangan yang ada. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran disiplin antara lain faktor internal yang berupa faktor ekonomi dan keluarga, kurangnya kesadaran dan pemahaman PNS terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, banyaknya waktu luang dan sedikitnya tugas. Sedangkan faktor eksternal seperti faktor pengawasan yang lemah, pengaruh dari teman sejawat atau atasannya langsung untuk melakukan pelanggaran disiplin, kurang tegasnya penjatuhan sanksi hukuman disiplin dari atasannya langsung. Kata kunci : pelanggaran disiplin, PP No.53 tahun 2010, PNS Kota Surakarta