Abstrak
Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua
Oleh :
Itok Dwi Kurniawan - S321010203 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa yang menjadi penyebab adanya
perlindungan hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur
melalui jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor roda dua di lembaga pembiayaan konsumen dan mengkaji perlindungan
hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur dengan mengatasi
segala permasalahan yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data
primer dan sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian ini dilakukan di
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa perusahaan pembiayaan di
Surakarta dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual
(Conseptual Approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam penulisan ini
menggunakan logika deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan
umum terhadap permasalahan yang bersifat konkret.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab adanya perlindungan hukum
dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur melalui jaminan fidusia
pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua, yaitu tidak
adanya masa aktif berlakunya Sertifikat Jaminan Fidusia, tidak adanya sanksi bagi
perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia,
adanya kekeliruan dalam penyebutan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
munculnya tukang tadah dan “tukang plat” (Debt Collector Freelance), banyak
perusahaan pembiayaan konsumen yang hanya mengejar keuntungan semata,
administrasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah yang
tidak tersistematisasi, adanya pertentangan antara Bapepam LK dengan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya persoalan tersebut
maka perlu dilakukan : dengan mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan
yang diinginkan, menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif,
mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya
mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari
penggarapan tersebut, dengan menciptakan konsep bahwa ketertiban atau
keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu
yang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dengan mengikuti perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat.