Abstrak


Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua


Oleh :
Itok Dwi Kurniawan - S321010203 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa yang menjadi penyebab adanya perlindungan hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur melalui jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua di lembaga pembiayaan konsumen dan mengkaji perlindungan hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur dengan mengatasi segala permasalahan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian ini dilakukan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa perusahaan pembiayaan di Surakarta dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan umum terhadap permasalahan yang bersifat konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab adanya perlindungan hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bagi kreditur melalui jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua, yaitu tidak adanya masa aktif berlakunya Sertifikat Jaminan Fidusia, tidak adanya sanksi bagi perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia, adanya kekeliruan dalam penyebutan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, munculnya tukang tadah dan “tukang plat” (Debt Collector Freelance), banyak perusahaan pembiayaan konsumen yang hanya mengejar keuntungan semata, administrasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah yang tidak tersistematisasi, adanya pertentangan antara Bapepam LK dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya persoalan tersebut maka perlu dilakukan : dengan mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan yang diinginkan, menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif, mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut, dengan menciptakan konsep bahwa ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dengan mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.