Abstrak


Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Sebagai Upaya Mempertahankan Hak (Studi Kasus Putusan No.188/Pdt.Plw/2010/Pn.Ska)


Oleh :
Siska Yanuarti - E0008238 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Proses Pemeriksaan Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Jaminan Serta Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Jaminan Dalam Putusan Nomor: 188/ Pdt.Plw/2010/PN.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Empiris Yang Bersifat Deskriptif. Jenis Data Yang Digunakan Yaitu Data Primer Dan Data Sekunder. Data Primer Diperoleh Dari Hasil Wawancara Dan Data Sekunder Diperoleh Dari Putusan Nomor:188/Pdt.Plw/2010/PN.Ska. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Yaitu Dengan Studi Kepustakaan Dan Wawancara. Analisis Data Yang Digunakan Dalam Penelitian Hukum Ini Adalah Dengan Analisis Data Kualitatif Interaktif Yaitu Data Dikumpulkan Dengan Berbagai Cara Yaitu Dengan Wawancara Dan Dokumen, Kemudian Diproses Dalam Tiga Alur Kegiatan Yang Terdiri Dari Reduksi Data, Penyajian Data Dan Penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Menunjukkan Bahwa Proses Pemeriksaan Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Jaminan Itu Berawal Dari Gugatan Yang Didaftarkan Ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kemudian Dicatat Dan Diberi Nomor Perkara, Selanjutnya Dilakukan Penetapan Majelis Hakim Dan Penetapan Hari Sidang, Lalu Masuk Keacara Persidangan. Sebelum Lanjut Ke Pemeriksaan Berikutnya, Dilaksanakan Proses Mediasi Terlebih Dahulu, Setelah Itu Pembacaan Gugatan Perlawanan, Lalu Adanya Jawaban Gugatan Dari Terlawan, Replik Pelawan, Duplik Terlawan, Pembuktian, Kesimpulan Dan Yang Terakhir Putusan Hakim. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Juga Menunjukkan Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Putusan Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga Tersebut Adalah Adanya Hak Kepemilikan Pihak Ketiga Yang Dapat Dibuktikan Oleh Pelawan. Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga, Sita Jaminan, Pertimbangan Hakim