Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Melindungi Whishterblower (Peniup Peluit) Dengan Justice Collabolator (Pelapor Pelaku) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentan


Oleh :
Anisa Roshda Diana - E0008284 - Fak. Hukum

Banyaknya Kejahatan Dalam Ranah Pidana Seperti Pada Suatu Tindak Pidana Korupsi Yang Melaporkan Dirinya Sebagai Seorang Whistleblower And Justice Collabolator Untuk Meminta Perlindungan Kepada Lembaga Saksi Dan Korban Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Karena Saking Banyaknya Hal Tersebut Yang Sudah Menjadi Seperti Kriminalitas Sehari-Hari Yang Bisa Dijumpai Di Semua Tempat Di Dunia Ini. Penulis Mengambil Contoh Kasus Agus Condro,Kasus Ini Membuat Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Saksi Dan Korban Mendorong Adanya Perlindungan Terhadap Saksi Dan Juga Pelaku Atau Disebut Whistleblower And Justice Collabolator. Berdasarkan Latar Belakang Yang Telah Dipaparkan Di Atas, Penulis Dapat Menarik Rumusan Masalah Yang Diangkat Dalam Penelitian Ini Yaitu: Bagaimana Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Melindungi Whistleblower (Peniup Peluit) Dan Justice Collabolator (Pelapor Pelaku) Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi ? Bagaimana Penanganan Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Lintas Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia? Adapun Tujuan Dari Penelitian Dirumuskan Secara Deklaratif, Dan Merupakan Pernyataan Tentang Apa Yang Hendak Dicapai Dengan Penelitian Tersebut. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Dengan Tipe Deskriptif. Pendekatan Masalahnya Adalah Pendekatan Kualitatif Dan Analisis Data Dilakukan Dengan Metode Kualitatif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Dengan Berlandaskan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Lembaga Saksi Dan Korban Lahir Untuk Menunjukkan Niat Baik Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Saksi Dan Korban. Dalam Kasus Korupsi Lembaga Saksi Dan Korban Dan Instansi Hukum Yang Lain Bekerja Sama Untuk Perlindungan Kepada Saksi Atau Korban Yang Menjadi Seorang Whistleblower And Justice Collabolator Untuk Bekerjasama Dengan Aparat Hukum Untuk Memberikan Keterangan Beserta Informasi Kepada Aparat Hukum Untuk Ditindak Berdasarkan Hukum,Dan Seorang Saksi Korban Yang Telah Memberikan Informasi Akan Mendapatkan Award Berupa Pengurangan Hukuman Sesuai Dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.