Abstrak
Kajian Pelanggaran Azas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Terkait Ketidakjelasan Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra
Oleh :
Abdul Fattah Siddik - E0007001 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada kasus SISIMINBAKUM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Dan juga untuk mengetahui implikasi yuridis penerapan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada kasus SISIMINBAKUM terhadap status tersangka Yusril Ihza Mahendra yang tidak jelas.
Kasus yang dialami oleh Yuzril Ihza Mahendra adalah keterlibatan yang dilakukan oleh Yuzril Ihza Mahendra baik secara langsung maupun tidak langsung pada saat Yuzril menjabat sebagai Menkumham. Kasus yang dimulai pada tahun 2009 ini menjadi berlarut-larut disebabkan oleh banyak hal yang tidak berkaitan secara langsung dengan kasus yang sedang dalam proses. Berlarutnya kasus ini menjadikan azas pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan menjadi tidak terpenuhi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang di tangani. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen yang memecahkan isu yang di hadapi
Hasil dari penelitian ini adalah system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan tidak terpenuhi, hal ini terlihat dengan banyaknya saksi yang dihadirkan juga lama proses peradilan yang memakan waktu lebih dari satu tahun, selain itu dengan banyaknya saksi yang dihadirkan, lebih dari 100 orang menunjukkan bahwa ini tidak mencerminkan asas sederhana. Selanjutnya implikasi yuridis terhadap status tersangka Yusril IhzaMahendra yang tidak jelas, dalam kasus ini berkembang semacam opini bahwa Yuszril adaalah orang yang terlibat secara langsung dan melakukan pembiaran sehingga kasus SISMINBAKUM terjadi.