Abstrak
Studi Tentang Pelaksanaan Pembagian Har Ta Bersama Di Pengadilan Agama Sukoharjo (Studi Putusan No.0910/Pdt.G/2010/Pa.Skh )
Oleh :
Burhanudin H.A - E0008129 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo dan hambatan-hambatan proses pemeriksaan gugatan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim di pengadilan agama sukoharjo dan panitera di pengadilan agama sukoharjo. sumber data sekunder berasal dari literature, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian.
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 35-37 undang-undang nomor 1 tahun 1974 Selain itu terdapat Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 KHI. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (setengah) dari harta tersebut. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap tentang harta bersama.