Abstrak


Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat Di Ombudsman Republik Indonesia


Oleh :
Dwi Retno Wulandari - E0008144 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman Republik Indonesia dengan studi kasus pada pelaksanaan mediasi terkait pembayaran ganti rugi dan kompensasi dari pembangunan jaringan SUTT oleh PT. PLN (Persero) di Desa Nglegi, Desa Bunder, Desa Beji, dan Desa Salam, Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunung Kidul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif dan terapan. Sifat perskriptif dapat terlihat dari keadaan senyatanya dan melihat aspek hukum mediasi di luar pengadilan di Indonesia yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, dan norma hukum lain berupa kebiasaan umum dalam mediasi berdasar pendapat ahli. Sedangkan terapan terlihat pada pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembayaran ganti rugi dan kompensasi dari pembangunan jaringan SUTT oleh PT. PLN (Persero) di Desa Nglegi, Desa Bunder, Desa Beji, dan Desa Salam, Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunung Kidul dan hasilnya bagi kedua belah pihak. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui study kepustakaan, pengamatan dan wawancara. Teknik analisa yang digunakan adalah metode silogisme deduktif dan intepretasi, yaitu berpangkal pada prinsip-prinsip dasar (premis mayor), kemudian peneliti menghadirkan obyek yang sedang diteliti (premis minor) kemudian di tarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman sudah sesuai dengan norma-norma umum yang berlaku dalam mediasi di luar pengadilan (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan) namun terdapat kekhususan bila dibandingkan dengan mediasi umumnya. Kekhususan ini disebabkan mediasi yang dilakukan Ombudsman merupakan mediasi pada ranah sengketa pelayanan publik. Hasil yang dicapai dalam mediasi ini merupakan kesepakatan win-win solution bagi para pihak.