Abstrak


Pelaksanaan Sanksi Penertiban Parkir Liar Ditinjaudari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun


Oleh :
Endah Tri Utami - E0008147 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan parkir di Kota Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Surakarta No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah danPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2004 TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Sanksi Hukum apa saja yang dilakukan UPTD Perparkiran Surakarta mengenai adanya parkir liar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskiptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach).Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan bahan hukum dari penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara yang dilakukan kepada pihak UPTD Perparkiran Surakarta mengenai permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, tekhnik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dihasilkan kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan parkir di tepi jalan umum di Surakarta belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2004 TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran mengenai parkir yang terjadi di lapangan yang dilakukan oleh pengelola, petugas dan pengguna jasa parkir. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain meliputi tentang perijinan, tarif retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kurangnya kesadaran pengelola, petugas dan pengguna jasa parkir mengenai hak dan kewajibannya sesuai yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut, UPTD Perparkiran telah melakukan sosialisasi kepada preman yang kerap menjadi petugas parkir liar sebelum dilakukannya sanksi hukum berupa teguran dan peringatan, penyitaan, dan pencabutan izin yang dilakukan melalui kegiatan Operasi Gabungan. Operasi Gabungan dilakukan tiap empat kali dalam satu bulan. Operasi Gabungan dilakukan oleh UPTD Perparkiran Surakarta sebagai unit pelaksana perparkiran, Kepolisian, Detasemen Polisi Militer (DENPOM), Kejaksaan, Pengadilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Asosiasi Perparkiran Surakarta (ASPARTA).