Abstrak


Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Tertanggung Asuransi Kebakaran Ruko (Rumah Toko) Di Pt. Asuransi Central Asia Cabang Surakarta


Oleh :
Khuwaisy Al Lathaf - E0008053 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran ganti kerugian asuransi kebakaran Ruko di PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya serta bagaimana solusi untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka dan wawancara pada PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta. Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu pertama, pelaksanaan pembayaran ganti kerugian asuransi kebakaran Ruko di PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pelaporan, penelitian klaim, melakukan survey, hingga pembayaran ganti kerugian. Pembayaran ganti kerugian dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah nasabah / tertanggung menyetujui nilai penggantian yang diajukan oleh penanggung / PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta kepada tertanggung. Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta telah sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSKI) dan menggunakan prinsip insurable interest, prinsip principle of utmost good faith, dan prinsip indemnity. Kedua, hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian asuransi kebakaran di PT Asuransi Central Asia Cabang Surakarta antara lain proses pembayaran ganti kerugian yang lama apabila kerugian melebihi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tertanggung yang tidak membayar premi bersikeras menuntut ganti kerugian, dan tertanggung melakukan kecurangan. Solusi dari hambatan yang timbul adalah dengan menunjuk lost adjuster untuk memproses penggantian kerugian, dan penanggung harus lebih hati-hati dan teliti terhadap tertanggung yang melakukan kecurangan.