Abstrak


Pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) pasca gempa di Klaten Jawa Tengah (studi kasus di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta)


Oleh :
Bobby Kurniawan - E0003006 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pasca Gempa di Klaten yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta sebagai salah satu upaya penyelesaian kredit macet. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada Kepala Collection and Workout, Staff Loan Recovery Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta dan salah satu debitur yang mengajukan restrukturisasi pasca gempa di Klaten. Studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data atau bahan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan restrukturisasi kredit pasca gempa berdasarkan pada Surat Edaran Direksi Bank Tabungan Negara No 07/DIR/DPRK/2006 Tanggal 11 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Pasca Bencana Alam Di Propinsi Daerah Yogyakarta dan Daerah sekitarnya Jawa Tengah. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit pasca gempa ini hanya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar pokok dan atau bunga dikarenakan dampak gempa dengan lokasi proyek di propinsi DIY dan Jawa Tengah khusnya Klaten, debitur kooperatif dan beritikad baik, debitur mempunyai sumber pendapatan. Pelaksanaan restrukturisasi kredit yang dilaksanakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta meliputi tahap-tahap yaitu permohonan tertulis dari debitur, analisis dari BTN cabang Surakarta, negosiasi dengan debitur yang didokumentasikan, evaluasi, putusan restrukturisasi, dokumentasi restrukturisasi serta pengawasan (monitoring). Akibat hukum setelah pelaksanaan restrukturisasi perjanjian Kredit Pemilikan Rumah pasca gempa adalah adanya perubahan jangka waktu pelunasan perjanjian kredit, terjadi penghapusan denda atas tunggakan pembayaran, pembayaran jumlah pokok kredit dan pembayaran bunga kredit, perubahan kualitas kredit debitur. Permasalahan yang ada dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta adalah karakter debitur yang kurang dapat memegang prinsip itikad baik, perubahan tingkat pendapatan debitur, minimnya kemampuan petugas dalam menganalisa restruktuisasi pasca gempa. Penelitian ini diharapkan mampu sebagai salah satu sarana memperkaya khasanah ilmu pengetahuan mengenai Hukum Perdata, khususnya Hukum Perjanjian dalam perbankan dan dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan atau pengembangan dalam upaya penyelesaikan kredit macet pasca gempa melalui restrukturisasi kredit oleh Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta.