Abstrak
Efektivitas Usia 17 Tahun Sebagai Syarat Memperoleh Surat Izin Mengemudi Golongan C (Sim C) Guna Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Surakarta (Studi Pasal 81 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Sosiologi Hukum)
Oleh :
Uce Ade Wibowo - E0008444 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan guna mengetahui efektivitas
Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 mengenai syarat usia untuk
mendapatkan SIM C. Selain itu juga, faktor yang mempengaruhi efektivitas Pasal
81 ayat (2) huruf a UU No. 22 Tahun 2009. Dan upaya yang dilakukan untuk
mengurangi kecelakaan lalu lintas pada remaja.
Penelitian termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif. Data primer dari observasi dan wawancara. Data sekunder dari studi
kepustakaan undang-undang, dokumen terkait penelitian yang diteliti. Teknik
pengumpulan data dengan cara studi dokumen, observasi, wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22
Tahun 2009 tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Surakarta.
Faktor penyebabnya ialah Faktor Peraturan Perundang-Undangan; Penegak
Hukum; Fasilitas Penegakkan Hukum; Masyarakat; Kebudayaan. Upaya untuk
mengurangi kecelakaan lalu lintas adalah menaikkan syarat usia 17 tahun menjadi
20 tahun dan membentuk lembaga independen mengenai keselamatan berkendara.