Abstrak


Telaah Normatif Pengajuan Eksepsi Oleh Terdakwa Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Atas Dasar Obscuur Libel Dan Implikasinya Jika Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jaya


Oleh :
Dara Pustika Sukma - E0008136 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan eksepsi oleh terdakwa secara benar terhadap surat dakwaan penuntut umum atas dasar obscuur libel dan implikasinya jika diterima oleh hakim dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hukum.. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai mengenai tata cara pengajuan eksepsi oleh terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum atas dasar obscuur libel dan implikasinya jika diterima oleh hakim dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hukum yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan negeri Jayapura dengan Nomor : 46/Pid,B/2011/PN.JPR, maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu tentang pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hukum dan implikasi jika pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel diterima oleh hakim.