Abstrak


Validitas Jam Mengajar Guru Bersertifikasi (Studi Kasus Pada Sma/Smk Berkelas Kecil Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Lidyasari Rahmawati - K7408231 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui pembagian jam mengajar guru bersertifikasi yang memperoleh 24 jam per minggu pada sekolah yang berkelas kecil; (2) mengetahui kendala yang dihadapi guru bersertifikasi dalam pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu pada sekolah berkelas kecil; (3) mengetahui strategi yang dilakukan guru bersertifikasi yang tidak mencapai 24 jam per minggu. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik cuplikan yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang di gunakan adalah informan, lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Validitas data dengan menggunakan trianggulasi data dan metode, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Pembagian jam mengajar guru bersertifikasi di sekolah berkelas kecil ditentukan oleh wakil kepala sekolah kurikulum dan kepala sekolah yang pembagian jam mengajarnya harus merata supaya guru bersertifikasi dapat memenuhi jam mengajar 24 jam per minggunya. (2) Kendala yang dihadapi guru bersertifikasi yang mengajar di SMA/SMK berkelas kecil dalam pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu adalah dengan keadaan sekolah yang hanya memiliki jumlah murid yang sedikit tidak lebih dari 20 orang mengakibatkan jumlah rombongan kelas pada tiap tingkatnya sedikit juga, sehingga guru mengalami kendala keterbatasan jumlah jam mengajar pada sekolah induk serta pada sekolah berkelas kecil memiliki lebih dari satu guru yang bersertifikat pendidik sama. (3) Strategi yang dilakukan guru bersertifikasi agar bisa memenuhi jam mengajar 24 jam yaitu dengan mendapatkan tugas tambahan dari kepala sekolah yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan guru dapat mengajar di sekolah lain sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.