Abstrak
Validitas Jam Mengajar Guru Bersertifikasi (Studi Kasus Pada Sma/Smk Berkelas Kecil Di Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Lidyasari Rahmawati - K7408231 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui pembagian jam
mengajar guru bersertifikasi yang memperoleh 24 jam per minggu pada sekolah
yang berkelas kecil; (2) mengetahui kendala yang dihadapi guru bersertifikasi
dalam pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu pada sekolah
berkelas kecil; (3) mengetahui strategi yang dilakukan guru bersertifikasi yang
tidak mencapai 24 jam per minggu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik cuplikan yang
digunakan adalah purposive sampling. Data yang di gunakan adalah data primer
dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang di gunakan adalah informan,
lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumentasi. Validitas data dengan menggunakan trianggulasi
data dan metode, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model
analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Pembagian
jam mengajar guru bersertifikasi di sekolah berkelas kecil ditentukan oleh wakil
kepala sekolah kurikulum dan kepala sekolah yang pembagian jam mengajarnya
harus merata supaya guru bersertifikasi dapat memenuhi jam mengajar 24 jam per
minggunya. (2) Kendala yang dihadapi guru bersertifikasi yang mengajar di
SMA/SMK berkelas kecil dalam pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per
minggu adalah dengan keadaan sekolah yang hanya memiliki jumlah murid yang
sedikit tidak lebih dari 20 orang mengakibatkan jumlah rombongan kelas pada
tiap tingkatnya sedikit juga, sehingga guru mengalami kendala keterbatasan
jumlah jam mengajar pada sekolah induk serta pada sekolah berkelas kecil
memiliki lebih dari satu guru yang bersertifikat pendidik sama. (3) Strategi yang
dilakukan guru bersertifikasi agar bisa memenuhi jam mengajar 24 jam yaitu
dengan mendapatkan tugas tambahan dari kepala sekolah yang sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki dan guru dapat mengajar di sekolah lain sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki.