Abstrak


Tinjauan Yuridis Konstruksi Pembuktian Hakim Pengadilan Militer Iii-16 Makasar Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Dan Upaya Hukumnya Oleh Oditur Militer Dalam Perkara Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Dalam Putusan 66-K/Pm-16/Ad/V/2012)


Oleh :
Ericko Priambodo - E0008148 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum Yang Berjudul Tinjauan Yuridis Konstruksi Pembuktian Hakim Pengadilan Militer Iii_16 Makasar Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Dan Upaya Hukumnya Oleh Oditur Militer Dalam Perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Dalam Putusan 66-K/Pm-16/Ad/V/2012). Penulisan Hukum Ini Termasuk Penelitian Hukum Normatif, Bersifat Preskiptif Dengan Menggunakan Sumber Bahan- Bahan Hukum, Baik Yang Berupa Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dalam Penelitian Ini Adalah Dengan Cara Studi Kepustakaan Melalui Pengumpulan Peraturan Perundang-Undangan, Buku, Dan Dokumen Lain Yang Mendukung, Diantaranya Putusan Pengadilan Militer 66-K/Pm-16/Ad/V/2012. Dalam Penulisan Hukum Ini, Penulis Menggunakan Analisis Dengan Metode Kualitatif Dengan Cara Penjabaran Data Berupa Putusan Pengadilan Militer Iii-16 Makasar Dan Dikaji Dalam Perundang-Undangan Terkait. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan Oleh Penulis Diperoleh Melihat Fakta-Fakta Dalam Persidangan Berpandangan Bahwa Apa Yang Didakwakan Pada Terdakwa Oleh Oditur Militer. Hal Tersebut Terungkap Dengan Fakta-Fakta Yang Muncul Dalam Persidangan Dan Didasari Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Pada Pasal171 Tentang Syarat Minimumpembuktian Dan Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Militer. . Dengan Adanya Putusan Bebas Tersebut Maka Upaya Hukum Yang Dapat Diajukan Oleh Oditur Militer Adalah Upaya Hukum Kasasi. Hal Tersebut Didasarkan Kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung No K/275/Pid/1983 Yang Membolehkan Putusan Bebas Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasi