Abstrak


Studi Penentuan Lokasi Layanan Registrasi Kependudukan Bergerak Di Kabupaten Pati


Oleh :
Radhityo Aji K.B - I0307080 - Fak. Teknik

Menurut undang-undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 Pasal 63, warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki KTP, termasuk penduduk Kabupaten Pati. Dari data Dinas Catatan Sipil tahun 2011, Kabupaten Pati memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.190.993 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, 899.267 jiwa diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk karena telah berumur 17 tahun ke atas, tetapi menurut Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pati, hanya 498.485 jiwa yang telah memilik KTP, sehingga prosentase penduduk yang memiliki KTP hanya sebesar 55,43%. Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pati membuat solusi untuk menambah prosentase penduduk yang memiliki KTP dengan membuat layanan mobile unit. Mobile unit adalah layanan registrasi kependudukan yang berupa unit bergerak, dimana layanan ini akan mengunjungi beberapa lokasi desa yang dianggap potensial. Penelitian ini bertujuan menetukan lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk berdasarkan jumlah penduduk yang belum memiliki kartu penduduk, jarak alternatif pemberhentian dengan desa sekitar dan kekuatan sinyal Tahap penelitian diawali dengan mengumpulkan data jumlah penduduk yang belum memiliki kartu penduduk, data jarak alternatif pemberhentian dengan desa sekitar dan data kekuatan sinyal. Kemudian data-data tersebut diolah dengan menggunakan model set covering problem untuk menentukan lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk. Data yang diolah dibagi menjadi tiga, berdasarkan setiap provider, yaitu provider Telkomsel, provider Indosat dan provider Excelcomindo. Running model set covering problem menggunakan software Risk Solver Platform V9.0. Penelitian ini menghasilkan tiga solusi lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk disertai dengan kekuatan sinyal masing-masing lokasi alternatif dan jumlah penduduk yang dapat dilayani oleh satu titik lokasi alternatif. Solusi pertama adalah lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk untuk provider Telkomsel, solusi kedua adalah lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk untuk provider Indosat dan solusi ketiga adalah lokasi alternatif pemberhentian mobile unit kartu penduduk untuk provider Excelcomindo.