Abstrak


Kajian Proses Penyidikan Oleh Polri Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Polres Karanganyar (Studi Kasus Nomor Bp/01/I/2012/Sat Narkoba)


Oleh :
Bangkit Dwi Nugroho - E0008305 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar; dan mengetahui hambatan yang ditemui penyidik dalam proses penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Karanganyar. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan dan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Proses penyidikan dalam perkara tindak pidana narkotika menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama tidak diatur secara khusus (atau menyimpang) dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut (lex specialis derogate legi generalis). Proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Namun, ada beberapa ketentuan penambahan alat bukti selain yang terdapat dalam KUHAP dan diuraikan dalam Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 75 dan 80 yang memuat tentang kewenangan penyidik BNN yang tidak diatur dalam KUHAP disini dapat disimpulkan bahwa asas lex specialis derogate legi generalis berlaku dalam proses pelaksanaan penyidikan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dari Kepolisian Resor Karanganyar dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar, kurangnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional sebagai badan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.