Abstrak


Penyelesaian Wanprestasi Nasabah Atas Tagihan Kartu Kredit Macet Yang Dilakukan Melalui Jasa Debt Collector (Studi Di Pt. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta)


Oleh :
Fitri Rahmawati Pramanasari - E0007131 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit macet yang dilakukan melalui jasa Debt Collector di PT.Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta dan hal-hal yang dihadapi PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta dalam penyelesaian wanprestasi nasabah melalui jasa Debt Collector terhadap kartu kredit macet beserta cara mengatasinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu, proses penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit macet dilakukan dengan penagihan melalui telepon. Proses penagihan ini dilakukan oleh karyawan bank. Namun, apabila karyawan menemukan kendala dalam penagihan lewat telepon dan jatuh tempo telah memenuhi kriteria macet, maka proses penagihannya dilakukan oleh field collector. Field collector bertugas mencari dan menemukan nasabah untuk melakukan penagihan. Kedua, hambatan-hambatn yang dihadapi adalah : nasabah yang hilang, nasabah yang pindah tempat tinggal, nasabah yang beriktikad buruk dengan memiliki ketidakmauan untuk membayar, serta nasabah yang tidak percaya kepada field collector. Cara mengatasi kartu kredit macet yaitu melakukan mekanisme BI checking, prinsip mengenal nasabah, bekerjasama dengan komunitas collection untuk tukar-menukar informasi, meningkatkan mutu sumber daya manusia yang solid dalam bidang perkreditan, meningkatkan manajemen resiko, Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Retructuring (penataan kembali), Pengawasan dan Laporan Perkembangan Penyesuaian Kartu Kredit.