Abstrak


Peranan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( Dk Pbb ) Dalam Menangani Krisis Nuklir Di Korea Utara Yang Berdampak Terhadap Stabilitas Keamanan Dunia Internasional Ditinjau Dari Bab V-Vii Piagam Pbb 1945


Oleh :
Hanafi Dwi Atmojo - E0008350 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tindakan DK PBB terkait dengan perannya dalam menangani krisis nuklir di Korea Utara serta mengkaji kesesuaian tindakan DK PBB dalam menangani krisis nuklir di Korea Utara Berdasarkan Bab V-VII Piagam PBB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan teknik studi pustaka dan data lain yang bersumber dari internet. Tindakan DK PBB dalam menangani krisis nuklir Korea Utara adalah melakukan penyelidikan, menganjurkan serta mendukung Six Party Talks, dan memberikan sanksi kepada Korea Utara dengan Resolusi 1698, 1718, dan 1874. Tindakan DK PBB tersebut berlandaskan pada Pasal 24 ayat (1) Bab V, Pasal 33 ayat (1) dan (2) Bab VI , Pasal 34 Bab VI, Pasal 39 Bab VII, 41 Bab VII Piagam PBB.